PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg), 1.350 butir ekstasi dan 11,2 kg daun ganja kering. Tak tanggung-tanggung, barang haram senilai miliaran rupiah itu hasil pengungkapan enam kasus dengan delapan tersangka.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Selasa (4/9). Pelaksanaannya, diawali pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan tiga cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Lalu belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air. Sedangkan, untuk daun ganja kering dibakar.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Saharuddin menyampaikan, barang haram itu hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan di Kota Bertuah. Adapun lokasi pengungkap pertama di lakukan di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di perumahan Damai Langgeng, Kamis (15/8).
Dalam penggerebekan itu, sambung dia, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial JN alias Ameng dengan barang bukti 27,63 gram sabu. Lalu, pengungkapan kedua dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Pelitung, Senin (26/8).
“Kita amankan dua tersangka inisial SM dan RN. Dari penguasaannya, kita amankan sabu sekitar 5 kg. Sabu asal Malaysia itu akan dibawa tersangka ke Pekanbaru,” ungkap Saharuddin.
Selang dua hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial HN alias Man dan BW alis Icon. Pengedar barang haram itu diringkus saat berada di salah hotel di Jalan Gatot Subroto.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Saharuddin, pihaknya mengamankan barang bukti berupaya 492 butir pil ekstasi warna biru merk lego dan 824,58 gram sabu.
“Pada hari yang sama, kita juga menangkap dua tersangka RK dan RH di Jalan Ikhlas 3, Simpang Tiga, Pekanbaru. Dari mereka berdua diamankan ganda kering 11,2 kg dan sabu seberat 198,36 gram,” jelasnya.
Untuk kasus terakhir kata dia, merupakan limpahandari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda. Dimana, saat itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara berinsial RJ yang kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi, Senin (29/7) lalu.
“Pengungkapan itu, saat personil Lantas melakuan patroli dan mendapati pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 889 butir ekstasi,” imbuhnya.(rir)